Penembakan Brigadir J

Didampingi LPSK, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan Nomor 10

Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J,  akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Pantauan di Bareskrim Polri, Bharada E dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian.

Saat diboyong masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkelir hijau, Bharada E tak berkata banyak. 

Dia tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10.

Bharada E juga didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perjalanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BERITA VIDEO: LPSK JELASKAN BHARADA E SEMPAT UNGKAPKAN KETERANGAN TIDAK KONSISTEN SELAMA LIMA KALI PERTEMUAN

Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir. 

Pengawalan juga dilakukan petugas Provost Propam Polri yang terlihat mengawal Bharada E ke pengadilan.

Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Dibungkus Plastik Hitam Bikin Geger Warga Sekitar Kolong Tol Becakayu

Baca juga: Tubruk Truk Trailer dari Belakang, Buruh Asal Karawang Meregang Nyawa di Jalan Raya Pantura

Baca juga: Kecelakaan Maut, Angkot Terbalik di Tanjakan Curam Karawang, Satu Orang Meninggal

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Hanya Laksanakan Perintah

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dies Natalis ke-8, Universitas Buana Perjuangan Karawang Gelar Acara Lesehan, Kenang Perjuangan Awal

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 18 Oktober 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved