Penembakan Brigadir J

Didampingi LPSK, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan Nomor 10

Pendampingan dari LPSK ini karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

Pada 2019, Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Watukosek, Jawa Timur.

Menurut kesaksian teman kecilnya di Manado, Bharada E dikenal sebagai sosok yang bernyali besar.

Bharada E ternyata nyaris menjadi atlet panjat tebing.

Bharada E pun telah mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

((Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti/Surya.co.id)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PROFIL Bharada E, Tersangka Kasus Brigadir J yang Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo di Persidangan"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved