Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Kembali Tak Hadir di Sidang Mediasi, Ambu Anne Minta Dedi Mulyadi Jangan Hambat Proses Perceraian

Ambu Anne menyayangkan tidak hadirnya kembali Dedi Mulyadi dalam sidang kedua. Padahal, jika beralasan karena kesibukan, dirinya juga sibuk.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui usai sidang gugatan cerai yang diajukannya di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022). 

"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.

Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.

"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.

Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.

Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.

Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.

"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Insiden Angkot Terbalik di Karawang yang Sebabkan Satu Orang Meninggal

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Terbungkus Plastik Hitam di Bekasi Ternyata Perempuan Warga Jaktim

Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

BERITA VIDEO: DEDI MULYADI TOLAK GUGATAN CERAI AMBU ANNE KARENA SALAH ALAMAT

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved