Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Sidang Kedua Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Kembali Tidak Hadir
Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Keduanya ini mereka saya dekat, dengan Ambu Anne dan Dedi Mulyadi. Sebagai guru, mahasiswa dan juga sebagai anak. Makanya saya dengan beliau-beliau ini orang dekat dengan saya," ungkapnya.
Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Suci di Cikarang Bertambah
Baca juga: Empat Parpol di Kabupaten Bekasi Mulai Diverifikasi Faktual
Tolak Gugatan
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Rabu 19 Oktober 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.
Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.
Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 19 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 19 Oktober 2022 di Metropolitan Mall Bekasi, Sampai Pukul 10.00 WIB
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).