Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Kakak Kandung Sebut Ambu Anne Sudah 6 Tahun Bersabar, Sebelum Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Lewat musyawarah, keluarga maupun anak Ambu Anne, sudah merestui gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi tersebut.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram (Pribadi)
Unggahan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di akun instagram miliknya, yang mengucapkan hari jadi Dedi Mulyadi, suaminya, beberapa bulan lalu. 

Ojat menyampaikan agenda reses sudah terjadwal sejak lama mulai kemarin Selasa 18 Oktober hingga 26 Oktober 2022.

BERITA VIDEO: VIRAL, BUPATI PURWAKARTA ANNE RATNA MUSTIKA MENYANYIKAN LAGU PERGILAH KASIH, USAI AJUKAN GUGATAN CERAI 

Dia membantah kliennya sengaja menunda-nunda persidangan. Ditegaskannya juga, selain ada agenda pekerjaan juga belum ada surat dari Pengadilan Agama Purwakarta terkait undangan untuk mediasi.

"Tidak ada, itu kan kewajiban. Tapi kan belum ada suratnya, gugatan sudah kami terima tapi panggilan untuk mediasinya kami belum terima. Makanya tadi kami minta, secara administratif baru tadi clear. Mediasi akan dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober.  Sebagai kuasa hukum kami memberikan terbaik dan maksimal," katanya.

Dia menambahkan, secara aturan juga waktu atau massa mediasi itu 1X 30 hari. Jika tidak cukup dapat ditambah 1X30 hari lagi.

"Ya kan ada aturan 1X30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1X30 hari ada KHUP dan aturannya. Jadi tidak melanggar aturan juga," tandasnya.

Yakin 1000 persen

Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku sangat yakin atas pengajuan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Ribuan Burung Raptor Asal Siberia Hingga Jepang Lintasi Langit di Pegunungan Sanggabuana Karawang

Baca juga: Dipolisikan Anak Ahok, Ayu Thalia: Saya Berharap Jangan Sampai di Penjara

Bahkan, perempuan biasa disapa Ambu Anne itu yakin 1000 persen atas gugatan cerainya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tersebut.

Hal itu disampaikannya pada sidang kedua gugatan cerai di Pengadian Agama Purwakarta dengan agenda mediasi pada Rabu (19/10/2022).

Pada agenda mediasi hari ini, Dedi Mulyadi kembali tidak hadir dan hanya ada kuasa hukumnya.

"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne usai jalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Ambu menjelaskan, karena tidak hadirnya kembali tergugat (Dedi Mulyadi). Maka mediasi diagendakan kembali pada 27 Oktober 2022.

Baca juga: Masih Ada 1 Tahanan Kabur yang Belum Tertangkap, Polisi: Sedang Kami Kejar, Mohon Dukungan

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istrinya Lagi Hamil Tiga Bulan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Soal mediasi yang kembali diagendakan ulang karena ketidakhadiran Dedi Mulyadi. Ambu Anne menegaskan itu keputusan majelis hakim karena sesuai aturan.

"Soal mediasi ini karena ini proses yang harus diikuti, karena tahapan yang harus diikuti oleh pasangan yang lakukan gugatan," katanya.

Untuk itu, dia menunggu komitmen Dedi Mulyadi agar hadir dalam agenda mediasi. Meskipun, Anne telah yakin atas keputusannya tersebut.

"Hakim mediator agendakan tanggal 27 Oktober 2022, kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, kalau ada itikad baik untuk mempertahankan ya harusnya datanglah, jangan seperti sengaja menunda gini, karena alasan pekerjaan," katanya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved