Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Sebar Fitnah Soal Perceraiannya, Ambu Anne Laporkan Lima Youtuber ke Polda Jabar

Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa lima akun tersebut membangun narasi fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menunjukkan bukti soal akun youtube yang menyebarkan konten hoaks dan fitnah soal perceraiannya di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022). 

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.

"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.

Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.

Baca juga: Hari Ini Dishub Kota Bekasi Ujicoba Open Traffic Jalan Arteri Hasibuan dan Overpass Ahmad Yani

Baca juga: Cuaca Karawang Kamis 20 Oktober 2022, Siang Hingga Malam Hujan, Sore Hujan Petir, Awas Angin Kencang

"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.

Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.

Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.

Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.

"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 20 Oktober 2022, Siang Hingga Tengah Malam Hujan, Waspada Angin Kencang

Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved