Berita Karawang
Pemkab Karawang Wacanakan Revisi RTRW, DPRD Minta Syarat Ini
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki tidak keberatan adanya rencana revisi RTRW. Dia meminta sejumlah PR menyangkut lahan pertanian lebih dulu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menggulirkan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Saat ini, Pemkab Karawang sudah menggelar sejumlah sosialisasi dan konsultasi publik dengan mengundang sejumlah stakeholder, unsur masyarakat maupun DPRD Karawang.
Atas wacana itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengaku, tidak keberatan dengan adanya rencana revisi RTRW.
Namun dia meminta agar sejumlah pekerjaan rumah atau 'PR' menyangkut lahan pertanian yang menjadi bidangnya dibereskan terlebih dahulu.
“Kami menyoroti adanya perbedaan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN dengan luas lahan dalam Perda Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan (LP2B) Karawang,” ujar Asep, pada Jumat (21/10/2022).
BERITA VIDEO: KEMENTERIAN ATR/BPN SOROTI DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG TPS ILEGAL DEKAT KALI CBL BEKASI
Politisi PKB ini memaparkan, dalam Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SKHK.02.02/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 menetapkan LSD di Kabupaten Karawang seluas 95.667,45 hektare (ha) Tetapi kemudian dikoreksi sehingga luasnya menjadi kurang lebih 92.385 ha.
Sementara dalam Perda Nomor 1/2018 tentang LP2B, Karawang menetapkan luas LP2B sebesar 87.253 ha.
"Ada disparitas sekitar 8 ribu ha luas sawah yang tidak bisa dialih fungsi, ini PR yang sebaiknya dibereskan dahulu oleh Pemkab Karawang. Luas mana yang harus dijadikan patokan untuk revisi RTRW?," tegasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi di Bidang IT
Baca juga: Berdiri di Lahan Kritis, 11 Rumah Warga di Bekasi Terancam Longsor
Asep menyayangkan, sejak dibentuknya Perda LP2B dari tahun 2018 hingga sekarang, Pemkab Karawang belum membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan operasional dari Perda LP2B.
“Sebaran peta LP2B-nya enggak jelas sampai sekarang. Makanya, ini catatan dari komisi kami yang selalu kami ingatkan," pungkasnya.
Kehadiran Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya diberitakan, ramainya penolakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, angkat bicara.
Menurut Acep, revisi RTRW itu perlu dilakukan karena hadirnya proyek strategis nasional di Karawang.
Dengan begitu, secara otomatis RTRW daerah di sekitar proyek strategis nasional itu harus diubah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pansus-12jan.jpg)