Berita Karawang

Pemkab Karawang Wacanakan Revisi RTRW, DPRD Minta Syarat Ini

Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki tidak keberatan adanya rencana revisi RTRW. Dia meminta sejumlah PR menyangkut lahan pertanian lebih dulu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Rapat Lantai 3 Pemerintah Kabupaten Karawang pada Selasa (11/1/2022). 

"Misal ada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Cilamaya dan TOD Kereta Cepat, kan harus diubah RTRW. Enggak mungkin turun di bawahnya sawah, karena ada pengembangan perkotaannya," kata Acep, Kamis (1/9).

Acep juga menyebutkan bahwa tak ada perubahan yang fundamental dalam rancangan perda tentang perubahan RTRW, yang telah digagas sejak 2 tahun lalu.

Katanya, dalam sebuah kecamatan ada wilayah yang memang diperuntukkan untuk perkotaan, perumahan, maupun pertanian.

"Kami tidak akan mengakomodir itu kalau misalnya aspek-aspek, yang didasari dan kajian ahli, itu tidak memungkinkan (perubahan RTRW)," kata Acep.

Dia juga menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan lahan sawah di Karawang.

Baca juga: Gemar Kendarai Moge, Nabila Putri Utamakan Keselamatan ketimbang Gaya-Gayaan

Baca juga: Realisasi Capaian PAD Dinas Perikanan Karawang Baru 26 Persen

Karawang, katanya, telah pemiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di mana sebanyak 87.000 hektar sawah tidak boleh dialihfungsikan.

Kemudian ada aturan dari Menteri Pertanian RI tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan luas 95.000 hektar.

"Luasan sawah di Karawang disebut 97.000hektar. Meskipun ada versi lain yang menyebut 100.000 hektar," ucapnya.

Acep juga menjawab isu titip-menitip pada revisi Perda RTRW Karawang, dan meminta masyarakat tak berburuk sangka.

Perubahan RTRW ini menyesuaikan perkembangan, kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat hingga penyesuaian terhadap proyek strategis nasional.

"Kalau misalnya oh ini proyek strategis nasional, ada PLTGU, tetap ngotot enggak boleh berubah, ya harus berubah lah. Mau tidak mau," katanya.

Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Simak Rinciannya

Baca juga: Usai Dibentuk Tim Percepatan, Angka Stunting di Karawang Turun 8 Persen

Pembubaran paksa

Sebagai informasi, pada Kamis (1/9/2022) massa membubarkan secara paksa rapat terbuka Pemerintah Kabupaten Karawang dengan agenda konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Brits, Karawang Barat, .

Massa tersebut terdiri dari gabungan aktivis lingkungan dan warga.

Mereka membubarkan rapat terbuka itu karena menganggap panitia rapat memaksakan kehendak, kerena yang diundang bukan kalangan warga yang berkepentingan dalam perubahan RTRW itu.

"Agendanya kan konsultasi publik tentang revisi RTRW. Seharusnya dimulai dengan konsultasi bersama aparat desa terlebih dahulu. Tidak serta merta dibawa ke forum level kabupaten," ujar Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lodaya, Nace Permana, yang turut hadir pada Kamis (1/9/2022).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved