Tilang Manual Kini Dilarang, Bagaimana Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE? Ini Kata Korlantas
Penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika lihat pelanggaran.
Editor:
Ichwan Chasani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus," beber dia.
Dia menambahkan, tilang manual akan tetap dilakukan jika adanya kecelakaan yang menyebabkan korban maupun pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kendaraan.
"Tilang tidak diperbolehkan lagi secara manual, kecuali adanya kecelakaan yang menyebabkan korban lain. Kemudian pelanggaran yang akan menyebabkan fatalitas kendaraan contoh balap liar, geng motor tetap kita lakukan tilang," tandasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)