Berita Jakarta

Sidang Etik Selesai, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

Pemecatan anak buah Ferdy Sambo itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) mulai pukul 08.00

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Polri resmi mengeluarkan putusan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan.

Pemecatan anak buah Ferdy Sambo itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Adapun sidang etik dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

"Keputusan sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dalam putusan KKEP tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan diberikan sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

BERITA VIDEO: ADA 15 SAKSI DIHADIRKAN DALAM SIDANG ETIK IRJEN FERDY SAMBO

"Dan itu (patsus) sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Saat ditanya apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding terkait keputusan itu, Irjen Dedi Prasetyo belum dapat menjawabnya. 

Baca juga: Sebanyak 4.000 Member Net89 Ditengarai Merugi Hingga Rp3 Triliun, Tuntut Dana Kembali Secepatnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN, Perusahaan Persewaan Pabik, Butuh Operator Produksi

Jet Pribadi

Sebelumnya dikabarkan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengumumkan hasil penyelidikan terkait penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, hari Senin (10/10/2022).

"Hari Senin (10/10/2022) disampaikan hasil lidiknya," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyo Wibowo kepada wartawan pada Minggu (9/10/2022).

Akan tetapi, kata Brigjen Cahyo Wibowo, Bareskrim Polri tidak akan menyampaikan secara keseluruhan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada publik.

"Kuantitas hasil lidik saja. Bukan kualitasnya atau subtantif perkara," tandas Brigjen Cahyo Wibowo.

Dalam penggunaan jet pribadi tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, tim penyidik telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan untuk menggali keterangan lebih dalam.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved