SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 1 November 2022 di Mega Bekasi Hypermall, Cek Syarat dan Waktunya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Sukses Mengelola Medsos Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan Diganjar Penghargaan
Baca juga: Disbupora Kabupaten Bekasi Optimis Stadion Wibawa Mukti Lolos Audit Kemenpora, Ini Alasannya
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Viral, Dua Kelompok Adu Celurit di Bekasi, Polisi Amankan Lima Remaja
Baca juga: Dinilai Langgar Netralitas ASN, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Dikenai Sanksi Moral