Penembakan Brigadir J

Sidang Bharada E Hari Ini Bakal Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 12 Saksi Dihadirkan

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

Dirinya menyatakan, nantinya anggota keluarga Brigadir J akan menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.

Itu termasuk soal apa yang mereka ketahui perihal insiden penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.

Hanya saja, Kamaruddin Simanjuntak enggan membeberkan lebih jelas poin per-poin yang akan disampaikan oleh para saksi itu termasuk ayah hingga kekasih Brigadir J.

Baca juga: PT LIB Beri Opsi 3 Tanggal untuk Memulai kembali Liga 1, Paling Lambat 2 Desember 2022

Baca juga: Altlet Porprov XIV Jawa Barat Asal Karawang Cabang Olahraga Dayung Raih Medali Emas

"Ya dari keluarga memberikan kesaksian sesuai apa yang didengar apa yang dialami. Sesuai yang mereka alami saja," tukas Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai informasi, rencananya sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin Simanjuntak memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Adapun saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) diantaranya adalah: Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak,
Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ungkapan Penyesalan

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).

Sidang perdana yang dijalani Bharada E tersebut, soal kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J, pada 8 juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved