Kota Bekasi

Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Selasa 8 November 2022, Berikut Lokasinya

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
Layanan vaksinasi Covid-19 kembali digelar dibeberapa fasilitas kesehatan di Kota Bekasi pada Selasa 8 November 2022. Layanan vaksinasi Covid-19 ini diperuntukkan bagi dosis 1, 2 dan 3 (booster). 

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

4. Puskesmas Mustikajaya 

Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 07.30 WIB hingga persediaan vaksinasi habis. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

5. UPTD Puskesmas Jatibening

Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

6. Puskesmas Kota Baru

Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Kegiatan vaksinasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Vaksinasi berlaku bagi warga e-KTP Kota Bekasi dan Luar Kota Bekasi.

Syarat mengikuti layanan vaksinasi yaitu membawa fotocopy e-KTP dan KK, membawa surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit, untuk dosis kedua wajib menyerahkan bukti vaksin pertama, dan untuk booster menunjukan e-tiket di Aplikasi PeduliLindungi.

7. UPTD Puskesmas Kranji

Layanan vaksinasi yang tersedia yaitu vaksin jenis Pfaizer yang diperuntukkan untuk dosis 1, 2, dan 3 (booster).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved