Berita Kesehatan

Kementerian Kesehatan Tak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah

Vaksin Meningitis Meningokokus kini hanya diwajibkan bagi para calon jemaah haji. 

Editor: Ichwan Chasani
Freepik.com
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tidak lagi menjadikan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi calon jemaah umrah

Vaksin meningitis kini hanya diwajibkan bagi calon jemaah haji

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. 

Meski tidak wajib diberikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap merekomendasikan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
 
BERITA VIDEO: IKUT VAKSIN, PASANGAN LANSIA DI KARAWANG DAPAT HADIAH UMRAH

Meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri dari risiko penularan penyakit di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia. 
 
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril dikutip Selasa (15/11/2022).
 
Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus menjadi kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. 
 

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Hanny Suteja, Tersangka Net89 yang Tewas Kecelakaan, Sama Seperti Reza Paten

Baca juga: Dipicu Korsleting Arus Listrik, Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Rusak Terbakar

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit. 

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah. 

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” kata dr. Syahril.

Minta Kelonggaran

Sebelumnya diberitakan, pengusaha travel haji umroh Karawang, Jawa Barat meminta syarat vaksin meningitis untuk keberangkatan haji dan umroh dilonggarkan.

Sebab, persyaratan itu menghambat para jemaah umroh untuk berangkat ke tanah suci, apalagi sekarang ini stok vaksin meningitis langka.

"Kami sebagai pengusaha travel sebagai penyedia perjalanan ibadah umroh dan juga mewakili asosiasi, saya jujur kecewa. Karena apa itu menghambat, kita tahu susah mendapatkan vaksin meningitis tersebut," kata Pengelola Sanema Tour and Travel, Rafiudin Firdaus, pada Minggu (2/9/2022).

Rafiudin Firdaus mengungkapkan, beberapa jemaahnya gagal berangkat umroh atas persyaratan tersebut.

BERITA VIDEO : RIDWAN KAMIL BERI PESAN INI KEPADA CALON HAJI JAWA BARAT

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved