Berita Kriminal
Sebanyak 300 Mahasiswa IPB Kena Tipu Modus Pinjaman Online, Kerugian Capai Rp 2,2 Miliar
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif Satria
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Sebanyak 126 mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
Melansir TribunJateng.com, total pinjaman dari pinjol ratusan mahasiswa IPB mencapai miliaran rupiah.
Para mahasiswa itu ditipu dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.
BERITA VIDEO : NEKAT JADI PEGAWAI PINJOL ILEGAL GAJI RP 3 JUTA
Atas musibah tersebut, ratusan mahasiswa IPB pun melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online ke Polresta Bogor Kota.
Terkait kasus ini, pihak IPB segera melakukan empat langkah terkait kabar tersebut.
Rektor IPB Arif Satria menuturkan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga: Demi Lunasi Utang Pinjol dan Biaya Kuliah Anak, Tiga Emak-emak Jadi Kurir Narkoba, Segini Bayarannya
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif Satria di Kota Bogor, Senin (14/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Terakhir, IPB University akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Arif menyebutkan pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.
Baca juga: Ada Koperasi Resmi, Plt Wali Kota Bekasi Imbau Pelaku UMKM Jangan ke Koperasi Ilegal Apalagi Pinjol
Dikutip dari video Tribunnewsbogor, Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan merinci modus penipuan yang dialami ratusan mahasiswa IPB.
Kata Ferdy awalnya mahasiswa itu diiming-imingi oleh terlapor inisial SAN kerjasama online dengan keuntungan bagi hasil 10 persen.
Namun, syaratnya, mahasiswa tersebut harus melakukan pengajuan dana pinjol untuk melakukan kerjasama tersebut.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Digugat Rp56 M, Berikut Alasan Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Pria Diamankan Polisi di Jalan Baru Karawang, Diduga Mau Lecehkan Anak Sekolah |
![]() |
---|
Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi |
![]() |
---|
Saksi Sebut Pelaku Penipuan Investasi Iklan Senilai Rp130 Miliar Mengakui Perbuatannya dalam Sidang |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Hakim PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|