Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Digugat Cerai karena Lakukan KDRT Psikis dan Tak Beri Nafkah Lahir Bathin, Begini Kata Dedi Mulyadi
Dedi juga membantah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Agenda sidang kelima merupakan mediasi, akan tetapi karena mediasi gagal. Dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan," katanya kepada awak media.
Anne mengungkapkan, penyebab menggugat cerai Dedi Mulyadi yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dikatakannya, gugat cerai Dedi Mulyadi karena terjadi perselihihan yang sudah berlangsung sejak lama.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok," jelas dia.
Perselisihan itu terjadi, lanjut Anne, karena perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangga. Tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis.
"Kami dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah rerjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya melakukan gugatan cerai," ucapnya.
Anne menambahkan, ada perubahan dalam materi gugatan dari mediasi yang dilakukan dengan tergugat Dedi Mulyadi.
Perubahannya disepakati tidak masuk materi gugatan terkait hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak dan anak boleh dalam pengasuhan kedua-duanya.
"Untuk minggu depan jawaban atau replik dari tergugat, minggu depannya lagi sidang jawaban dari pihak penggugat," katanya.