Berita Karawang
Anggota DPRD Karawang Soroti TPAS Jalupang Overload dan Sampah Berserakan Hingga ke Pinggir Jalan
Keberadaan bank sampah dapat mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPAS, sehingga sampah di TPAS Jalupang tidak akan terlalu banyak seperti saat ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Oleh sebab itu, kedepannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.
Baca juga: Atasi Sampah dari Kali Cikarang ke Kali Penombo, Ini Upaya UPTD Wilayah 1 Dinas LH Kabupaten Bekasi
"Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa ada 187, dalam waktu 4 tahun kedepan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang siap sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya," ungkapnya.
Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.
"Maka saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau," kata Dani.
Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST.
Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar.
"Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer," kata Dani.
Perluasan 2,2 hektar
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan realisasi penambahan lahan di TPA Burangkeng seluas 2,2 hektar baru bisa dilakukan pada awal 2023.
Penambahan lahan tersebut menjadikan luas lahan TPA Burangkeng nantinya telah mencapai 11,6 hektar, sesuai dengan yang tertuang di dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Karena menurut perda-nya, luas lahan yang diperbolehkan untuk TPA Burangkeng hanya 11,6 hektar saja. Lahan yang terpakai sudah 9,4 hektar. Kalau kami perluas lebih dari 2,2 hektar, malah akan melanggar perda," tutur Dani saat ditemui di Cikarang, Rabu (9/11/2022).
Meski nantinya lahan ditambah 2,2 hektar, namun Pemkab Bekasi dikatakannya harus segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan, termasuk membuat teknologi untuk mengolah sampah di dalam TPA.
Hal tersebut dilakukan karena jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kini telah mencapai 3,9 juta jiwa. Sampah yang dilayani pihaknya pun otomatis akan semakin bertambah.
"Sekarang penduduk sudah 3,9 juta berdasarkan data terbaru. Kalau pun nambah armada pelayanan, nantinya bisa sampai 1.000 ton per hari sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Sehingga tambahan 2,2 hektar enggak akan bertahan lama, paling hanya setahun sudah penuh lagi," ujarnya.