Penembakan Brigadir J

Pascapenembakan, Bharada E Dihantui Brigadir J Tiga Minggu saat Ditahan di Rutan Bareskrim

Bharada E kini sudah merasa lebih lega, karena telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yosua atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022) hari ini.

Awalnya, Bharada E mengungkap dirinya merasa bersalah menuruti perintah Ferdy Sambo.

"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," kata Bharada E.

Lantas, Majelis Hakim pun menanyakan soal mimpi buruk yang dialami oleh Bharada E. Eks ajudan Ferdy Sambo itu pun menjawab bahwa salah satu mimpinya adalah sempat bertemu dengan Brigadir J.

Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," tanya Hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.

Namun begitu, Bharada E mengakui telah berdosa mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Dia pun mengaku bahwa perintah menembak Brigadir J bukan perintah yang benar.

"Saya merasa berdosa yang mulia. Karena saya mengikuti perintah dia [FS]," jelas Bharada E.

Bharada E mengungkapkan bahwa alasannya tetap mengikuti perintah karena dirinya takut dengan Ferdy Sambo yang saat itu jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam Polri. 

"Karena saya takut. Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya pangkat saya bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu aja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi. Saya merasa takut sama FS," tukasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved