Berita Karawang

Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember

Aksi unjuk rasa yang dimulai hari Rabu (30/11/2022) ini rencananya dilakukan hingga tiga hari ke depan atau  hingga 2 Desember 2022.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022). 

"Kita tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Dengan penghitungan menggunakan PP 78, tidak pakai PP 36," katanya.

Pantauan TribunBekasi.com, masa pekerja mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. Dengan mobil komandan dan iring-iringan motor, masa buruh datang ke depan pintu gerbang kantor bupati.

Mereka juga membawa bendera masing-masing serikat, hingga membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Karawang tahun 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir

Baca juga: Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).

Rosmalia menyampaikan, belum ada keputusan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.

"Nanti ya Pak. Setelah ditandatangan Bupati," singkatnya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan nelum ada putusan perihal besaran kenaikan UMK 2023. "Belum, masih proses," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.  Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved