Berita Bekasi

UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022

Alasan Apindo menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 selain cacat hukum juga kondisi pemulihan ekonomi belum begitu stabil akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Aksi demo kenaikan upah 2023 dilakukan oleh para buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Selasa (29/11). Akibat aksi demo ini, akses jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat. 

Massa butuh sempat menutup akses jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.

Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Asahi Forge Indonesia Buka Lowongan Operator Forging, Hari Ini Terakhir

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sakura Park Hotel & Residence di Cikarang Butuh Tenaga IT Supervisor

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.

Tetap Mengacu Permenaker Terbaru

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan terkait upah minimum kota (UMK) 2023, Pemerintah Kota Bekasi tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.

"Untuk UMK 2023 sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021," kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).

Baca juga: Meski Ditolak Pengusaha, UMK 2023 Kota Bekasi Tetap Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022

Baca juga: Piala Dunia 2022: Sambil Nyanyi Lagu Waka-Waka, Petugas Wanita Ini Ingatkan Suporter Bawa Hayya Card

Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan dari para pengusaha, namun menurut Tri Adhianto Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.

Artinya Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan menuai pro dan kontra.

"Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita dibawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved