Berita Bekasi
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Natal dan Tahun Baru sudah Dapat Dipesan, Berikut Syaratnya
masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk libur Natal dan Tahun Baru saat ini sudah tersedia.
Bahkan PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1Jakarta) telah menyediakan sebanyak 745.622 tiket Nataru.
Sampai dengan Senin (5/12/2022) pemesanan tiket Nataru telah terjual sebanyak 127.092.
Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online.
BERITA VIDEO : TIKET TERSEDIA BAGI PEMUDIK YANG BELUM BERANGKAT
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access.
"Sebenernya yang dari Bekasi keberangkatan awalnya Gambir dan Pasar Senen. Hanya saja memang berhenti juga di Bekasi. Makanya untuk melakukan pengecekan bisa melalui aplikasi KAI Access," kata Eva Chairunisa, Senin (5/12/2022).
Pihaknya juga berharap, masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan.
Sebab tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Syarat Naik Kereta Api Antarkota dari PT KAI Persero
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News