Berita Nasional
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan dengan sejumlah jenis pelanggaran.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Penindakan tilang manual, di luar ETLE atau tilang elektronik, kembali diaktifkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan dengan sejumlah jenis pelanggaran.
Tilang manual yang dilakukan mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Muncul Aksi Culas Pemilik Kendaraan untuk Kelabui Sistem ETLE, Polisi Kembali Gunakan Tilang Manual
Baca juga: Petugas Kepolisian Tetap Bekerja Mengatur Lalin Walau Sistem Tilang Beralih ke Elektronik
Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.
"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.
Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kami memberikan pesan seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.
Ia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas temukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tak terkena e-TLE,"
"Seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini bisa kita lakukan penilangan secara manual," ucap Latif.
Selain itu, Latif juga mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan secara elektronik.