Berita Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pria Ini Dibekuk Polsek Tambora di Kediamannya Kota Tangerang

FH (31), pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap kepolisian Polsek Tambora di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: FH (31), pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap kepolisian Polsek Tambora di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (25/12/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - FH, pencabul anak dibawah umur dibekuk kepolisian Polsek Tambora, pada Jumat (25/12/2022).

Pria berusia 31 tahun ini ditangkap Polsek Tambora di kawasan Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

FH terbukti mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

FH ditangkap setelah ibu korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di SDN Jatiasih Bekasi Kabur

Baca juga: Korban Pencabulan di Karawang Mengadu ke Hotman Paris, Kapolres Sebut Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Kasus Pencabulan di 4 Kecamatan di Karawang Marak Terjadi, Komnas PA Jabar Minta Semua Berperan

Polsek Tambora langsung melakukan penelusuran selama tiga hari.

Pelaku pencabulan pun di rumahnya sendiri, Senin (28/11/2022) dini hari.

Rupanya, pelaku telah memiliki satu istri dan seorang anak laki-laki berusia satu tahun.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama membanarkan penangkapan pelaku pencabulan anak itu.

Ia mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Namun, kata Putra, setelah dilakukan pemeriksaan visum et repertum oleh penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan.

Melainkan, pencabulan anak di bawah umur.

"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya.

Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.

Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Masih di tempat yang sama, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022).

Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat Whats App.

Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.

"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket terdekat dari rumah," jelas Putra.

Putra melanjutkan, pelaku kerap membekali korban uang senilai Rp 100.000.

Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.

"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat memnbangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.

"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya.

(Wartakotalive.com/M40)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved