Pemilu 2024
KPU Sebut Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Provinsi Sulut dan NTT
Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Hal diketahui usai seluruh Provinsi di Indonesia menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) bagi untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Kesimpulan hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
BERITA VIDEO: CUCU MANTAN PRESIDEN SOEHARTO DAFTARKAN PAKAR SEBAGAI PESERTA PEMILU 2024
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Datangi Batujaya Karawang, Wamentan Diskusi dengan Petani Soal Hilirisasi Produk Pertanian
Baca juga: DLH Kabupaten Karawang Upayakan Pembersihan Sisa Material di Pasar Lama Rengasdengklok
Bakal Gugat KPU
Sebelumnya, Partai Ummat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika tak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Diketahui, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ridho Rahmadi menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.