SIM Keliling

Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Senin 19 Desember 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Dok. Satlantas Polres Karawang
Ilustrasi SIM Keliling --- Jadwal SIM Keliling Karawang bulan Desember 2022 oleh Satlantas Polres Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali membuka layanan SIM Keliling Karawang. Berikut ini jadwal SIM Keliling Karawang yang digelar Senin (19/12/2022).

Layanan SIM Keliling Polres Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. 

Masyarakat Karawang bisa langsung menuju lokasi SIM Keliling Karawang untuk mengurus perpajangan SIM Keliling Karawang.

Khusus hari Sabtu, pelayanan SIM Keliling Karawang oleh Satlantas Polres Karawang hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

BERITA VIDEO : TIGA SISWA BERBONCENGAN KECELAKAAN, SATU TEWAS DI TEMPAT


Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Desember 2022 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Pos Lantas Dawuan Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

 
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mal Cikampek

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengas Dengklok dan di Telagasari 
 
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 19 Desember 2022 di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 19 Desember 2022 di Carrefour Harapan Indah

Catatan :
 
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy

* Menyertakan surat keterangan sehat.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved