Tragedi Kanjuruhan
Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Karena keputusan JPU itu, lanjut Irjen Dedi Prasetyo, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.
Mengenai keputusan ini menurut Irjen Dedi Prasetyo, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
Baca juga: Cuaca Bekasi, Jumat 23 Desember 2022, Pagi dan Siang Hujan, Sore Berawan, Malam Cerah Berawan
Baca juga: Cuaca Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Pagi Hingga Sore Berawan, Malam Cerah Berawan
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
Enam Tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kini telah ditahan polisi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.
Kabar ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Dedi meyebutkan enam tersangka itu ialah AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).
Lalu SS selaku security officer, BSA selaku Samapta Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.