Tragedi Kanjuruhan
Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.
Dedi menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya
"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.
Dedi menuturkan, terkait pertimbangan teknis, penyidik akhirnya menahan para tersangka.
"Ya itu teknis penyidikan. Kalau misalnya hal-hal itu berkaitan dengan teknis penyidik," kata Dedi.
Adapun 93 saksi sudah dimintai keterangan atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Sebanyak 11 saksi ahli pun telah dimintai keterangan dari investigasi itu.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 23 Desember 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10
Baca juga: Keisuke Honda Protes Jadwal Padat Kamboja di Piala AFF 2022, Padahal Jadwal Indonesia Lebih Rapat
Mereka terdiri dari satu saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari laboratorium forensik.
"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja," kata Dedi.
"Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.
Untuk informasi, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.
Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.
Baca juga: Digrebek Berselingkuh Tanpa Busana, Oknum Staf Trantib Kecamatan Karangbahagia Dipecat
Baca juga: Masyarakat Karawang Disarankan Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja atau Istighosah di Tempat Ibadah
Karena itu para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dengan korban jiwa 131 orang suporter Arema FC, dikenai pasa 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat.
Tidak verifikasi