SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 27 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Pemkab Karawang Larang Pejabat Pengguna dan Pengelola Anggaran Cuti Akhir Tahun 2022
Baca juga: Larangan ASN Cuti dan Bolos di Akhir Tahun 2022, BKPSDM Karawang Sidak Kantor Dinas
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Polisi Pertebal Pengamanan Enam Titik Perayaan Tahun Baru di Karawang
Baca juga: Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka