Berita Karawang
Pembunuh Adik Ipar di Desa Sirnabaya Karawang Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pelaku pembunuhan adik ipar di Karawang dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp100 juta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Tarmin Suherman (26).
Tarmin merupakan terpidana kasus pembunuhan anak yang merupakan adik iparnya sendiri, di kolong jembatan tol belakang PT TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada bulan Mei 2022.
Tarmin juga merayasa kasus pembunuhan itu seolah-olah adik iparnya melakukan bunuh diri.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
"Iya sudah sidang vonis pada November 2022. Tarmin Suherman Bin Wardi dijatuhkan vonis pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hendra pada Selasa (10/1).
Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana turut dihitung dari seluruh masa hukuman yang dijatuhkan.
Selain memutuskan pidana penjara bagi Tarmin Suherman, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti dimusnahkan.
Barang bukti itu berupa buah baju warna merah berlogo Manchester United, batang ranting pohon sepanjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang dengan panjang kurang lebih 1 meter.
Dikuatkan Pengadilan Tinggi
Hendra menambahkan, usai divonis 15 tahun penjara, Tarmin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun permintaan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang justru menguatkan vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Karawang.
Kejanggalan
Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap S ini bermulai dari ditemukannya jenazah bocah berusia 14 tahun ini di kolong jembatan tol Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena di lehernya ada tali tambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.