Berita Daerah

Gubernur Papua Ditangkap KPK, Seorang Pendukung Lukas Enembe Tewas Ditembak Petugas karena Anarkis

Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK berbuntut bentrokan massa di beberapa titik wilayah dan tewasnya seorang pendukung Lukas Enembe.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa via Kompas.com
Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK berbuntut bentrokan massa di beberapa titik wilayah dan tewasnya seorang pendukung Lukas Enembe. Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNBEKASI.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Ternyata, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK berbuntut bentrokan massa di beberapa titik wilayah.

Termasuk di wilayah Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, sekelompok massa bertindak anarkistis, bahkan membawa senjata tajam.

Massa didiuga pro Lukas Enembe tersebut mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura.

Baca juga: Satu Simpatisan Lukas Enembe Dikabarkan Tewas Tertembak saat Ricuh di Bandara Sentani Papua

Baca juga: Tak Langsung Diperiksa KPK, Sampai di Jakarta Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, Kenapa?

Baca juga: Buntut Massa Pendukung Lukas Enembe Geruduk Mako Brimob, Kadiv Humas Polri: Situasi Sudah Kondusif

Sementara KPK sudah bawa terbang Lukas Enembe menggunakan pesawat carteran ke Manado, Sulawesi Utara, untuk dilanjutkan ke Jakarta.

Aksi anarkis tersebut membuat aparat kepolisian bertindak.

Melansir Kompas.com, massa yang anarkis mengancam polisi dengan menggunakan senjata tajam dan panah.

Aparat keamanan pun melepaskan tembakan peringatan.

Namun massa menghiraukan peringatan tembakan tersebut.

Akibatnya, Polisi melepaskan tembakan dan menyebabkan satu orang warga tewas.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

 

Selain korban tewas, Benny mengonfirmasi ada dua orang lainnya terluka akibat terkena tembakan.

Menurut dia, saat ini jenazah masih berada di RSUD Yowari.

Aparat keamanan masih berusaha berkomunikasi dengan keluarga korban agar tim dokter melakukan autopsi.

"Mau diautopsi tapi dari pihak keluarga masih belum mau," kata dia.

Kronologi Penangkapan Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, ini perjalanan kasusnya mulai dari jadi tersangka hingga ditangkap.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, ini perjalanan kasusnya mulai dari jadi tersangka hingga ditangkap. (Instagram Pemprov Papua)

 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Melansir Tribun-Papua.com, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, Lukas Enembe ditangkap sekitar pukul 11.00 waktu setempat saat sedang asyik menyantap papeda.

Terkait informasi penangkapan juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, Lukas Enembe dari restoran langsung dibawa ke Mako Brimob.

Saat penangkapan, kata Kapolda, Lukas bersikap kooperatif dan tidak melawan.

"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujar Kapolda.

Sementara itu setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dua Kali Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, sebelum diterbangkan ke Jakarta via Manado, Sulawesi Utara. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

 

Diketahui Lukas Enembe telah beberapa kali tak hadiri pemanggilan KPK.

Pemeriksaan perdana Lukas sebagai saksi di Papua, Senin (12/9/2022) lalu, gagal terlaksana lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.

Selanjutnya, KPK pun melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

Namun, dalam prosesnya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.

Sebab kerap mangkir dari panggilan.

KPK bahkan menghampiri Lukas ke kediamannya di Jayapura.

Turut bertolak juga ke sana, Ketua KPK Firli Bahuri.

Sempat juga, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menuturkan, kala pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas di Jayapura itu, Lukas nampak sehat.

Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/01/2023) malam.
Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/01/2023) malam. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

 

Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Tepatnya Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Seorang tersangka lainnya dalam pusara kasus itu, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL) diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tidak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah penyimpanan uang tak wajar milik Lukas Enembe.

PPATK juga mengungkap adanya setoran tunai Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino judi.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Tribun-Papua.com/Tribun Network/HAM/RAY/WLY/Kompas.com/ Dhias Suwandi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved