Berita Karawang

Pengajuan Dispensasi Nikah di Karawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil Duluan

Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
ILUSTRASI MENIKAH ---Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini. 

Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat daro bidan maupun Puskesmas.

"Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak sertamerta disetuji, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan," tandasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved