Berita Karawang
Pengajuan Dispensasi Nikah di Karawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil Duluan
Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
ILUSTRASI MENIKAH ---Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini.
Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat daro bidan maupun Puskesmas.
"Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak sertamerta disetuji, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Karawang
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.