Berita Karawang
Pengajuan Dispensasi Nikah di Karawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil Duluan
Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini.
Alasanya, mulai dari perjodohan, hindari perzinahan hingga hamil duluan.
Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.
Angka ini naik sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 123, 2020 ada 203 dan 2019 sebanyak 59 anak.
BERITA VIDEO : HARI INI, VENNA MELINDA BATAL GUGAT CERAI FERRY IRAWAN
"Memang tentang perkara dispensasi nikah itu nampaknya turun naik juga ya. Utamanya setelah perubahan Undang-unadang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang lama. Dari usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki dan perempuan," kata Syuyuti saat ditemui di Ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1/2023).
Dia mengungkapkan, untuk alasan pengajuan dispensasi nikah ada beberapa.
Akan tetapi yang paling banyak ialah tentang kereligiusan atau keagamaan.
Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Ambil Sendiri Nomor Antrean di Pengadilan Agama Purwakarta
Sebab, saat pengajukan dispensasi nikah dini wajib dilakukan oleh orangtuanya dan mereka beralasan mengajukan itu karena khawatir terjadi perzinahan karena anaknya sudah memiliki pacar.
"Memang alasannya tentang kereligisan atau keagamaan. Orangtuanya beralasan karena ada laki-laki datang ke rumahnya istilah pacaran atau gimana, mereka riskan terjadi hal-hal tidak diinginkan ya, di masyarakat kalau ada laki-laki dan perempuan bukan muhrim ada rasa kekhawatiran itu," beber dia.
Ada juga yang beralasan, lanjut Syuyuti, karena sudah melakukan lamaran dan perjodohan.
Biasanya, mereka telah lamaran dan ketika mendaftar di KUA ditolak karena umurnya belum sesuai aturan.
Ada juga karena hamil duluan, walaupun datanya tidak signifikan.
"Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan atau mereka sudah lamaran dan menentukan waktu buat resepsi mereka sudah menyebar undangannya juga," jelas dia.
Dia menambahkan, untuk persyaratan pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orangtua calon pengantin.
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.