Berita Karawang

Pengajuan Dispensasi Nikah di Karawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil Duluan

Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
ILUSTRASI MENIKAH ---Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat sebanyak 127 anak mengajukan dispensasi nikah dini.

Alasanya, mulai dari perjodohan, hindari perzinahan hingga hamil duluan.

Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, dari data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127.

Angka ini naik sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 123, 2020 ada 203 dan 2019 sebanyak 59 anak.

BERITA VIDEO : HARI INI, VENNA MELINDA BATAL GUGAT CERAI FERRY IRAWAN

"Memang tentang perkara dispensasi nikah itu nampaknya turun naik juga ya. Utamanya setelah perubahan Undang-unadang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang lama. Dari usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki dan perempuan," kata Syuyuti saat ditemui di Ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1/2023).

Dia mengungkapkan, untuk alasan pengajuan dispensasi nikah ada beberapa.

Akan tetapi yang paling banyak ialah tentang kereligiusan atau keagamaan.

Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Ambil Sendiri Nomor Antrean di Pengadilan Agama Purwakarta

Sebab, saat pengajukan dispensasi nikah dini wajib dilakukan oleh orangtuanya dan mereka beralasan mengajukan itu karena khawatir terjadi perzinahan karena anaknya sudah memiliki pacar.

"Memang alasannya tentang kereligisan atau keagamaan. Orangtuanya beralasan karena ada laki-laki datang ke rumahnya istilah pacaran atau gimana, mereka riskan terjadi hal-hal tidak diinginkan ya, di masyarakat kalau ada laki-laki dan perempuan bukan muhrim ada rasa kekhawatiran itu," beber dia.

Ada juga yang beralasan, lanjut Syuyuti, karena sudah melakukan lamaran dan perjodohan.

Biasanya, mereka telah lamaran dan ketika mendaftar di KUA ditolak karena umurnya belum sesuai aturan.

Ada juga karena hamil duluan, walaupun datanya tidak signifikan.

"Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan atau mereka sudah lamaran dan menentukan waktu buat resepsi mereka sudah menyebar undangannya juga," jelas dia.

Dia menambahkan, untuk persyaratan pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orangtua calon pengantin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved