Wanita Dimutilasi

Muncul Fakta Baru, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Mutilasi Angela 

Hasil penyidikan menunjukkan, ternyata apartemen yang sudah berganti pemilik menjadi milik M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses legal.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
M. Ecky Listiantho (34), tersangka pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). 

TRIBUNBEKASI.COM — M. Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacaranya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Namun penyidikan kasus mutilasi tersebut tidak hanya berhenti pada tersangka M. Ecky Listiantho saja, polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Ada potensi tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Kombes Hengki Haryadi masih enggan merinci lebih jauh terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mutilasi tersebut.

Kombes Hengki Haryadi hanya mengatakan sejauh ini pihaknya mendapatkan fakta baru soal kematian Angela. 

BERITA VIDEO: POLISI TEMUKAN TUMPUKAN DOKUMEN KEPEMILIKAN APARTEMEN DI KONTRAKAN PELAKU MUTILASI

Misalnya soal motif pembunuhan disertai mutilasi tersebut, ternyata bukan hanya soal asmara.

Rupanya tersangka M Ecky Listiantho tega melakukan hal itu juga karena ingin menguasai harta pacarnya itu.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," jelasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pembegalan di Depan Kampus Yarsi Diciduk Polisi, Kapolres: Masih Ada Enam Lagi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 19 Januari 2023  

Proses ilegal

Hasil penyidikan menunjukkan, ternyata apartemen yang sudah berganti nama pemilik menjadi nama tersangka M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses jual beli.

"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (19/1/2023).

Bahkan, sertifikat rumah milik Angela saja sudah diambil M Ecky Listiantho dan digadaikan.

Bukan itu saja, uang di ATM milik Angela Hindriati Wahyuningsih pun juga sudah dikuras.

Diketahui bahwa apartemen milik Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi oleh M. Ecky Listiantho (54) sudah sah berpindah nama sejak 2019 lalu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 19 Januari 2023, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved