Wanita Dimutilasi
Muncul Fakta Baru, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Mutilasi Angela
Hasil penyidikan menunjukkan, ternyata apartemen yang sudah berganti pemilik menjadi milik M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses legal.
TRIBUNBEKASI.COM — M. Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacaranya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Namun penyidikan kasus mutilasi tersebut tidak hanya berhenti pada tersangka M. Ecky Listiantho saja, polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Ada potensi tersangka baru," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Kombes Hengki Haryadi masih enggan merinci lebih jauh terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mutilasi tersebut.
Kombes Hengki Haryadi hanya mengatakan sejauh ini pihaknya mendapatkan fakta baru soal kematian Angela.
BERITA VIDEO: POLISI TEMUKAN TUMPUKAN DOKUMEN KEPEMILIKAN APARTEMEN DI KONTRAKAN PELAKU MUTILASI
Misalnya soal motif pembunuhan disertai mutilasi tersebut, ternyata bukan hanya soal asmara.
Rupanya tersangka M Ecky Listiantho tega melakukan hal itu juga karena ingin menguasai harta pacarnya itu.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," jelasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pembegalan di Depan Kampus Yarsi Diciduk Polisi, Kapolres: Masih Ada Enam Lagi
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 19 Januari 2023
Proses ilegal
Hasil penyidikan menunjukkan, ternyata apartemen yang sudah berganti nama pemilik menjadi nama tersangka M. Ecky Listiantho (34) bukan melalui proses jual beli.
"Menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (19/1/2023).
Bahkan, sertifikat rumah milik Angela saja sudah diambil M Ecky Listiantho dan digadaikan.
Bukan itu saja, uang di ATM milik Angela Hindriati Wahyuningsih pun juga sudah dikuras.
Diketahui bahwa apartemen milik Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi oleh M. Ecky Listiantho (54) sudah sah berpindah nama sejak 2019 lalu.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 19 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 19 Januari 2023, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Angela Hindriati Wahyuningsih
M Ecky Listiantho
kasus pembunuhan
Mutilasi
Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
Kombes Hengki Haryadi
Update Kasus Mutilasi di Bekasi: Penyidk Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement |
![]() |
---|
Berkilah Dipaksa Menikahi, Ecky Pelaku Mutilasi Ternyata Kuasai Harta Angela Rp1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Pembunuhan Angela Tidak Terjadi di Tambun Selatan, tapi Jenazahnya Pernah Berada di Mustika Jaya |
![]() |
---|
Usai Mutilasi, Ecky Listiantho Kuras Rekening Angela Sekitar Rp 130 Juta, Sebagian untuk Trading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.