Haji
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp 69,2 Juta, Nur Azizah Tamhid:Sebut PKS Menolak Keras
Nur Azizah Tamhid sebut PKS menolak keras soal Kemenag usulkan kenaikan biaya haji 2023 Rp 69,2 Juta.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kemenag usulkan kenaikan biaya haji 2023 Rp 69,2 Juta, Nur Azizah Tamhid sebut PKS menolak keras.
Kementerian Agama RI mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 menjadi Rp 69,2 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023.
Usulan Kemenag yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditolak Fraksi PKS DPR RI.
Baca juga: Takziah Putra ke-4 Ketua Fraksi PKS DPR RI, Nur Azizah Tamhid Sampaikan Pesan Mendalam
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid.
Nur Azizah Tamhid menjelaskan, alasan PKS menolak usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 itu, karena kenaikan terjadi akibat kesalahan pemerintah dalam mengelola dan menginvestasikan dana haji.
Berdasarkan temuan KPK, keuntungan pengelolaan dan investasi setoran awal dana haji yang Rp 25 juta per calon jamaah haji selama 20-30 tahun sudah tergerus dan habis digunakan pemerintah.
Selanjutnya adalah setelah menabung 20-30 tahun, harusnya tiap calon jamaah haji mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 55 juta.
Tapi faktanya 70 persen keuntungan pengelolaan dana haji diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Sukuk yang keuntungannya hanya 5 persen sedangkan inflasi 5,4 persen. Jadinya, keuntungan untuk jamaah habis dan ini tidak adil.
Pemerintah sudah menggunakan semua keuntungan pengelolaan dana haji, pada waktu yang bersamaan.
Lalu, Badan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai perusahaan juga tidak punya modal sama sekali. Biaya pengelolaan dan gaji pegawainya diambil dari keuntungan dana haji juga.
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Ingatkan Peserta Pelatihan Kerukunan Umat Beragama III Pentingnya Membaca Alquran
Dulu biaya indirect cost dana haji 25 persen sekarang menjadi 50 persen. Jadinya, sekarang minus.
"PKS secara tegas menolak usulan kenaikan biaya haji tahun ini. Ini jauh dari prinsip keadilan. Masyarakat kecil yang mempunya cita-cita naik haji dan sudah menabung bertahun-tahun lamanya harus menderita akibat kenaikan ibadah haji yang melambung tinggi," tandas Nur Azizah Tamhid.
Rincian Usulan Kenaikan Anggaran Operasional Haji 2023
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Agama pada 18 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan anggaran operasional haji 2023.
Usulan tersebut disampaiian melalui Surat Nomor:B-016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1444H/2023M.
Adapun ringkasan dari usulan anggaran tersebut, sebagai berikut :
1. Haji Reguler
Usulan anggaran BPIH tahun 1444H/2023M dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
b. Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar.
c. Asumsi dasar
Dalam Menyusun rancangan besaran BPIh menggunakan asumsi sebagai berikut:
Asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp15.300, sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.080.
Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari:
Uraian Kuota
Reguler 203.320
Reguler murni 201.527
PHD 1.543
Pembimbing KBIHU 250
Haji Khusus 17.680
Total Rp 221.000
Jumlah kloter sebanyak 520 kloter.
d. Living cost tahun 1443H/2022M sebesar SAR1.500. untuk tahun 1444H/2023M akan dibayarkan sebesar SAR1.000 dengan pertimbangan jemaah haji sudah menerima layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi secara penuh selama di Arab Saudi.
Namun pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan selain layanan tersebut sehingga mengurangi besaran living cost. Demi menjaga stabilitas kurs Saudi Riyal terhadap Rupiah dan memudahkan distribusi living cost, maka pemerintah mengusulkan pemberian living cost dalam bentuk mata uang Rupiah sebesar Rp4.080.000,00 (Empat juta delapan puluh ribu rupiah).
e. Anggaran BPIH tahun 1444H/2023M dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
f. Komponen BPIH
Anggaran rata-rata per Jemaah BPIH tahun 1443H/2022M sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (59,46 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (40,54 persen).
Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1444H/2023M yang telah melalui proses kajian.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban Jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahuntahun berikutnya.
Untuk tahun 1444H/2023M pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11 naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
g. Komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji. Dengan menggunakan asumsi dasar diatas, Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Besaran Bipih Tahun 1444H/2023M sebesar Rp 69.193.733,60 (enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga koma enam puluh rupiah) terdiri dari:
Komponen Besaran (Rp)
1 Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) 33.979.784,00
2 Akomodasi Makkah 18.768.000,00
3 Akomodasi Madinah 5.601.840,00
4 Living Cost 4.080.000,00
5 Visa 1.224.000,00
6 Paket Layanan Masyair 5.540.109,60
Total: Rp 69.193.733,60
h. Komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) Pemerintah mengusulkan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 5.985.387.189.358,34 (Lima triliun sembilan ratus delapan puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh delapan koma tiga puluh empat rupiah), terdiri dari:
Komponen Alokasi Nilai Manfaat (Rp)
1. Biaya Penerbangan -
2. Pelayanan Akomodasi 117.140.192.000,00
3. Pelayanan Konsumsi 1.611.687.872.280,00
4. Pelayanan Transportasi 966.071.729.736,00
5. Pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina 2.692.803.774.000,00
6. Pelindungan 81.816.620.463,00
7. Pelayanan di embarkasi atau debarkasi 23.025.699.552,00
8. Pelayanan Keimigrasian 1.612.440.000,00
9. Premi Asuransi dan Pelindungan Lainnya 25.190.875.000,00
10. Dokumen Perjalanan 23.417.066.279,00
11. Biaya Hidup -
12. Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air dan di Arab Saudi 247.018.254.700,00
13 Pelayanan Umum di Dalam Negeri dan di Arab Saudi 139.029.139.904,60
14 Pengelolaan BPIH 56.573.525.443,74
Total 5.985.387.189.358,34
Dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp5.985.387.189.358,34 tersebut, maka beban per Jemaah untuk nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11.
Komposisi pembebanan BPIH Tahun 1444H/2023 M adalah sebagai berikut:
Uraian Usulan (Rp)
Prosentase
Bipih 69.193.734,00 70,0 persen
Nilai Manfaat 29.700.175,11 30,0 persen
BPIH 98.893.909,11 100 persen
2. Haji Khusus.
Pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi) dana setoran awal dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp6.887.000.000. (Enam milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), terdiri dari:
Komponen Usulan (Rp)
1 Pelindungan 530.400.000
2 Dokumen Perjalanan 962.060.000
3 Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air 442.000.000
4 Pelayanan Umum 4.898.204.000
5 Pengelolaan BPIH 54.336.000
Total Rp 6.887.000.000
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Miliki Harta Kekayaan Fantastis |
![]() |
---|
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Cegah Bos Maktour Group ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Terapkan Pembatasan Berpergian Bagi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
KPK Selidiki Siapa "Pemberi Perintah" Penambahan Kuota untuk Haji Khusus dan Kemana Aliran Dananya |
![]() |
---|
KPK Bakal Periksa Kembali Yaqut Cholil Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Akankah Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.