Berita Bekasi
Pastikan Info Penculikan Anak di Medsos, Warga Kota Bekasi bisa Hubungi Nomor Pengaduan 081326361995
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, meminta masyarakat Kota Bekasi tidak perlu gelisah terkait informasi yang beredar itu,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Beberapa akhir minggu ini pesan berantai di WhatsApp Group (WAG) mengenai penculikan anak ramai menjadi perbincangan di masyarakat di Kota Bekasi
Tak ayal informasi tersebut membuat banyak masyarakat di Kota Bekasi jadi resah dan khawatir.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, meminta masyarakat Kota Bekasi tidak perlu gelisah terkait informasi yang beredar itu,
Namun ia juga menekankan agar tetap waspada dan mengawasi anaknya.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK MALIKA DITEMUKAN USAI SEBULAN HILANG DICULIK
"Ada enggak ada isu penculikan itu tetap harus waspada terhadap anak-anaknya. Tapi terpenting tidak usah gelisah," kata Kombes Pol Hengki, Senin (30/1/2023).
Hengki juga menekankan kepada masyarakat, untuk tidak langsung membagikan pesan berantai yang didapat terutama di WAG ke grup-group lainya.
Ia meminta warga untuk mengkroscek kebenaran itu, sebelum menshare informasi yang didapat.
Baca juga: Penculikan Anak Bikin Resah Warga Cikarang Barat, Begini Modus Operandi dan Ciri-ciri Terduga Pelaku
"Artinya masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang udah lama, jangan cepat menshare atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," katanya.
Polres Metro Bekasi Kota telah memiliki layanan call center yang dapat di akses 24 jam.
Oleh karena itu, untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang didapat terutama di WAG terkait penculikan anak itu dapat melaporkan informasi itu, untuk segera ditindaklanjuti polisi.
"Kalau ada berita begitu, daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan kita, layanan pengaduaan kan ada 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau engga," ujarnya.
Meskipun beberapa informasi penculikan anak beredar dan dinarasikan terjadi di Kota Bekasi.
Namun, Hengki memastikan jika informasi itu hoaks atau tidak benar.
Pihaknya pun juga akan menindaklanjuti terkait informasi itu, tentu penyebarnya bisa dikenakan sanksi UU ITE.
"Tetap, bagi penyebar hoaks bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau berita bohong yang tidak benar itu ada sanksi pidananya, UU ITE itu ada, ancaman cukup berat, 5 tahun," ucapnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB |
|
|---|
| Sambil Urus Perizinan, Pemkot Bekasi Sedang Merancang Konsep Bangunan Stasiun Sky Train |
|
|---|
| Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siap Kerahkan Puluhan Perahu Karet ke Lokasi Rawan Banjir |
|
|---|
| Terpilih Sebagai Ketum Ikalum BEM Nusantara, Tomy Suswanto Ajak Jajaran Kontribusi untuk Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Laga-Persija-vs-Persikabo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.