Berita Karawang

Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah, Warga Citaman Korban Pembangunan Tol Japek 2 Bakal Ajukan Gugatan

warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan, karenanya uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Karawang tidak diambil.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Isak tangis warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, atas eksekusi lahan dan rumah, pada Senin (30/1/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan soal uang ganti rugi warga Kampung Citaman yang lahannya terkena trase pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II sisi Selatan sudah sesuau aturan dan ketentuan.

Ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim appraisal yang independen," kata Kasi Pengadaan BPN Karawang, Ikin Sodikin pada Jumat, (23/12/2022).

Ikin menjelaskan, dalam penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyeks strategis nasional menggunakan makanisme appraisal.

Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Cek Rinciannya

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Panggil Petinggi Kampus yang Mahasiswanya Gelar Pesta Kolam Renang

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.

Cara ini membuat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda.

Apalagi proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan non fisik, artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium.

Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi.

"Harga yang diberikan oleh appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan, nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," kata Ikin.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 31 Januari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 31 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dikatakan Ikin, sebetulnya jika masyarakat tidak puas besaran nilai harga yang ditetapkan apresial bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum masa 14 hari.

Akan tetapi ketika itu warga tidak menggunakan langkah tersebut. Tapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya.

“Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuau aturan jika pemilik objek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya," ungkap dia 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved