Berita Kriminal
Temukan Bukti Baru, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru.
TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya
BERITA VIDEO: 9 ADEGAN DIPERAGAKAN SAAT REKONSTRUKSI ULANG KECELAKAAN HASYA MAHASISWA UI DENGAN PENSIUNAN POLISI
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Baca juga: Pemkab Karawang Minta Perbankan Implementasikan Permenko tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk KUR
Baca juga: Lansia Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta di Bekasi Timur
Kombes Latif Usman mengatakan Muhammad Hasya Atallah Saputra dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Kombes Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Kombes Latif Usman menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Kombes Latif Usman pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baca juga: Persyarikatan Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 23 Maret 2023 dan Lebaran 21 April
Baca juga: Geger Seorang Pria Ditemukan dalam Kondisi Meninggal di Pinggir Jalan Cikarang Bekasi
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Polda Metro Jaya
status tersangka
mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
Muhammad Hasya Atallah Saputra
kecelakaan maut
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
bukti baru
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.