Penembakan Brigadir J

Divonis Mati oleh PN Jaksel, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ata Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

 TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu hal yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).

Bukan hanya itu, majelis hakim juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo itu juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Perbuatan Ferdi Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata warga Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

BERITA VIDEO: JELANG VONIS ROSTI SIMANJUNTAK TINGGALKAN JAMBI MENUJU JAKARTA, DEMI KEADILAN NYAWA PUTRANYA

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso. 

Baca juga: Kepastian Ganti Rugi Belum Jelas Warga Jatikarya Datangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi 

Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal

Vonis Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved