Penembakan Brigadir J

Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal

Rosti Simanjuntak berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto almarhum anak kesayangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi (PC).

Menurut Rosti Simanjuntak, tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara, membuat luka yang sangat dalam khususnya untuk keluarga Brigadir J.

"PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab," kata Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi merupakan akar masalah dari kasus kematian anaknya tersebut. 

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," ungkapnya.

BERITA VIDEO: JELANG VONIS ROSTI SIMANJUNTAK TINGGALKAN JAMBI MENUJU JAKARTA, DEMI KEADILAN NYAWA PUTRANYA

Untuk itu, Rosti Simanjuntak berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis atau putusan oleh majelis hakim.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ucapnya.

"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," sambungnya.

Baca juga: Dinas LH Karawang Pilih Lakukan Pengolahan Sampah Dibandingkan Perluas TPA

Baca juga: Turun Tipis, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Simak Rinciannya

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Baca juga: Raih Sukses Jadi Aktor, Adipati Dolken Kini Ingin Jadi Sutradara

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Pertebal Pengamanan PN Jaksel, Gegana Lakukan Sterilisasi

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved