Berita Bekasi
Kepastian Ganti Rugi Belum Jelas Warga Jatikarya Datangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Para ahli waris tidak ingin menelan janji-janji manis. Jika dalam waktu dekat tidak segera diputuskan, mereka akan kembali menguasai lahan mereka.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Sejumlah warga Jatikarya kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin (13/2/2023). Kedatangan warga untuk mempertanyakan kejelasan hak ganti rugi lahan yang dibangun Jalan tol.
Salah satu ahli waris, Gunun (46) mengatakan kedatangan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebagai tindak lanjut mediasi yang dilakukan PN Kota Bekasi bersama para ahli waris pada Rabu (8/2/2023) beberapa waktu lalu.
"Kami datang ke sini menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami yang sampai saat ini belum di eksekusi seperti itu," kata Gunun ditemui, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi belum membuahkan hasil, sebab menurut Gunun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi saat ini sedang tidak berada di lokasi, karena tengah menghadiri rapat di Mahkamah Agung (MA).
"Karena hari ini masih masuk akal menurut kami karena ketua PN lagi rapat koordinasi persoalan kami, ya kami ikuti dalam artian kami akan pulang menunggu kabar untuk selanjutnya," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Sidang Vonis Penembakan Brigadir J, Ketua Majelis Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Menurut Gunun, para ahli waris tetap akan menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait ganti rugi lahan yang belum diberikan.
Para ahli waris pun tidak ingin menelan janji-janji manis terkait permasalahan ini. Jika dalam waktu dekat tidak segera diputuskan, maka ahli waris akan kembali menguasai lahannya.
"Hari Kamis akan balik lagi kalo tidak ada kejelasan kita akan diduduki tanah kami lagi. Hari kamis, akan datang ke sini. Jikq tidak ada kepastian kami ada duduki lagi di hari yang sama," ujarnya.
Seperti diketahui, lahan yang dibangun jalan tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di Gerbang Tol Jatikarya berdasarkan hukum sepenuhnya telah dimenangkan oleh ahli waris.
Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal
Baca juga: Dinas LH Karawang Pilih Lakukan Pengolahan Sampah Dibandingkan Perluas TPA
Baca juga: Turun Tipis, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Simak Rinciannya
Sementara itu, Kementerian PUPR melalui Pengadilan Negeri Bekasi telah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp.218 miliar.
Namun hingga saat ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi belum mengeluarkan surat penetapan pembayaran, hal ini lantaran dari BPN belum mengeluarkan surat pengantar proses pencairan.
Atas hal itu, beberapa kali warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi melakukan aksi penutupan ruas Tol Cimanggis-Cibitung tepatnya di GT Jatikarya.
Para ahli waris hanya meminta hak atas lahan yang saat ini telah dibangun jalan tol itu.
Ruas Jalan Tol Jatikarya Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Polisi Setelah 8 Jam Diblokade Warga |
![]() |
---|
Warga Jatikarya Blokade Jalan Tol Hingga Bakar Ban Imbas Belum Ada Ganti Rugi Lahan |
![]() |
---|
Konflik Tak Kunjung Usai, Warga Kembali Tutup Gerbang Tol Jatikarya |
![]() |
---|
Antisipasi Penutupan Tol Jatikarya Kembali oleh Warga, Polisi Bakal Lakukan Penjagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.