Penembakan Brigadir J

Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal

Rosti Simanjuntak berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis atau putusan oleh majelis hakim.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto almarhum anak kesayangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Februari 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 13 Februari 2023 Ini, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 13 Februari 2023 Ini di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved