Penembakan Brigadir J

Terbukti Bersalah, Terdakwa Bharada Richard Eliezer Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Bharada Richard Eliezer usai menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Banjir Dukungan

Sebelumnya diberitakan, menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Richard Eliezer atau Bharada E banyak mendapat dukungan dari masyarakat.

Richard Eliezer adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Berbeda dari sidang vonis terhadap beberapa terdakwa lain sebelumnya, karangan bunga sebagai dukungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Pantauan di lokasi, ada empat hingga lima karangan bunga baru berada di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Karangan bunga pertama warna biru dan kuning bertuliskan 'Icad Kami Di Sini Menunggumu Pulang - Team Reog'.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Bharada E Banjir Dukungan, Karangan Bunga untuknya Penuhi Halaman PN Jaksel

Lalu, karangan bunga kedua warna oranye dan hijau bertuliskan ucapan terima kasih kepada Richard.

'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akn ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023'.

Karangan bertiga warna merah dan hijau bertuliskan 'Fiat Justitia Ne Pereat Mundus
Hendaklah keadilan ditegakkan supaya dunia tidak binasa #SaveBharadaE #TorangDengIcad #EliezerAdalahKita - Admin Sobat Icad'.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Februari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 15 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Keempat, karangan bunga warna merah dan biru bertuliskan 'We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard - Group Facebook #SaveBharadaEliezerRichard'. 

Terakhir, karangan bunga warna merah dan kuning bertuliskan 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Buat Icad Apapun Keputusannya Kami Tetap Mendukungmu, Proud Of Ronny Talapessy & Team #SaveBharadaE #EliezerAdalahKita'.

Sebelumnya, karangan bunga sudah berada di depan PN Jakarta Selatan beberapa hari sebelum sidang vonis Bharada E.

Karangan bunga warna kuning, merah, dan hitam bertuliskan 'Selesaikan Tugas Dengan Kejujuran Karena Kita Masih Bisa Makan Dengan Garam, Jendral Hoegeng Imam Santoso, Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri'. 

Kemudian ada karangan bunga warna merah dan biru bertuliskan 'We Love You Icad, Pak Hakim Tolong Richard, Hargai Kejujurannya, Berikan Haknya Sebagai Justice Collaborator, Terus Semangat Icad - Group Facebook #SaveBharadaEliezerRichard. (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Ramadhan L Q)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved