Berita Kriminal

Masih Ingat Sopir Taksi Online yang Dihabisi Anggota Densus 88 di Depok? Ini Tampang Pelakunya

Bripda HS menggunakan baju tahanan berwarna orange dan celana pendek putih langsung dibawa dengan penyidik dan didampingi dua anggota Provost.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Bripda HS, dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59), warga Mekarsari Permai, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah diketahui pelakunya, yaitu seorang anggota Densus 88 Antiteror

Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) tersebut, dihadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya.

"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Pantauan di lokasi, Bripda HS menggunakan baju tahanan berwarna orange dan celana pendek putih langsung dibawa dengan penyidik dan didampingi dua anggota Provos Polda Metro Jaya.

Bripda HS yang bertubuh gempal dan berkepala pelontos itu tidak berkata apapun saat dibawa penyidik.

BERITA VIDEO: KELUARGA SOPIR TAKSI ONLINE BELUM MENGETAHUI KRONOLOGIS KEJADIAN YANG MENEWASKAN SONY

Dia hanya terlihat menunduk ke lokasi rekonstruksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Baca juga: Jeblok Dua Digit, Segini Harga Emas Batangan di Bekasi Kamis ini, Cek Detailnya

Baca juga: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Korupsi Pembangunan Unsika Juga Didenda Rp 400 Juta

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

Baca juga: Lindungi Data Penting Kampus, Universitas Buana Perjuangan Karawang Bentuk Tim Keamanan Siber

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 16 Februari 2023  

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved