Penembakan Brigadir J
Kuasa Hukum Apresiasi Kejagung yang Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E
Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.
TRIBUNBEKASI.COM — Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) soal tidak adanya pengajuan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Selan itu, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.
Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.
BERITA VIDEO: BHARADA E DIVONIS RENDAH BISA BERDAMPAK POSITIF
Maka dari itu, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny Talapessy.
Ssbelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Massa
Baca juga: Terpilih jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi Pilih Mundur, Kenapa?
Terhadap vonis 18 bulan penjara bagi Richard Eliezer, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding.
Alasannya, Richard Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 Februari 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 17 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Terbukti Bersalah
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau Richard Eliezer, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.