Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Belum Rela Cerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
“Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA ---- Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya resmi menjanda usai gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (22/2/2023).
Akan tetapi, pihak Dedi Mulyadi masih belum rela bercerai dengan Anne Ratna Mustika dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Putusan Pengadilan Agama Purwakarta belum inkrah, nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap. Kita akan lakukan banding,” kata kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Ojat menyebut, keputusan majelis hakim ini belum memiliki ketentuan hukum yang tetap sebab, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan tergugat.
BERITA VIDEO : VIRAL, BUPATI PURWAKARTA AMBU ANNE NYANYI LAGU PERGILAH KASIH
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," tegas Ojat kembali.
Ojat menyebut, Dedi Mulyadi masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Apalagi dari persidangan saksi dari penggugat tak mampu membuktikan keretakan rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne.
“Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini,” jelas dia.
Baca juga: Resmi Cerai dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Tuntutan Saya Dikabulkan
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.
Kini Anne sudah tidak lagi menjadi istri dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu (22/2/2023).
BERITA VIDEO : DEDI MULYADI KEMBALI TIDAK HADIR, ANNE TUTUP RUANG PERDAMAIAN
Dalam persidangan itu hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan.
Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi.
sidang cerai bupati purwakarta
Bupati Purwakarta
sidang putusan gugatan cerai bupati purwakarta
bupati purwakarta resmi jadi janda
Dedi Mulyadi
Anne Ratna Mustika
pengadilan tinggi bandung
Alasan Majelis Hakim Ketok Palu Kabulkan Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Terhadap Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Resmi Cerai dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ambu Anne: Alhamdulillah Tuntutan Saya Dikabulkan |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Sebut Rumah Tangganya dengan Dedi Mulyadi Tak bisa Diselamatkan Lagi Ini Alasannya |
![]() |
---|
Digugat Cerai karena Lakukan KDRT Psikis dan Tak Beri Nafkah Lahir Bathin, Begini Kata Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mediasi Gagal, Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ternyata karena Masalah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.