Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Belum Rela Cerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung

“Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dedi Mulyadi menyebut Anne Ratna Mustika istri yang baik. Dedi Mulyadi masih belum rela bercerai dengan Anne Ratna Mustika dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. (FOTO DOKUMENTASI) 

Namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.

Diperdengarkan juga alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.

Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat Anne namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat Dedi Mulyadi.

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," demikian yang dibacakan Hakim ketua.

Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir.

Usai sidang putusan, Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.

"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Anne.

Anne juga berharap keputusan ini menjadi jalan terbaik.

"Semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan" katanya. (MAZ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved