Berita Kriminal

Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Anak GP Ansor Dikeluarkan dari Kampus Prasetiya Mulya

Terkini! Mario Dandy Satrio Pelaku Penganiayaan Anak GP Ansor Ditendang dari Kampus Prasetiya Mulya

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Kompas TV
Mario Dandy dikeluarkan dari Kampus Prasetiya Mulya 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---  Mario Dandy Satriyo ditendang dari kampus tempat ia menuntut ilmu, Universitas Prasetiya Mulya.

Pihak kampus menganggap bahwa kekerasaan yang dilakukan oleh Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik.

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, pihak kampus akhirnya memutuskan untuk memecat Dandy sebagai mahasiswa di sana.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023."

Baca juga: Sempat Koma, Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak mulai bisa Menggerakan Tubuhnya

Berikut ini bunyi pernyataan lengkap yang dikeluarkan oleh Universitas Prasetiya Mulya.

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved