Berita Kriminal

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela oleh Ecky Hari ini

Polda Metro Jaya berencana mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Angela yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kamar kontrakan yang ditempati Ecky, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi, dipasangi pita kuning oleh polisi. Rumah kontrakan ini terletak di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi loksi keberadaan Ecky.

"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela.

Korban diduga dibunuh oleh Ecky sejak November 2021.

Baca juga: Berkilah Dipaksa Menikahi, Ecky Pelaku Mutilasi Ternyata Kuasai Harta Angela Rp1 Miliar Lebih


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan oleh tim kedokteran RS Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polri.

DNA jasad korban mutilasi itu dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.

Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), sekitar 14.24 WIB.

"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ungkap Hengki. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved