Berita Kriminal

Usai Bunuh Angela, M Ecky Listiantho Lakukan Pemindahan Uang dari Rekening Korban ke Tabunganya

Usai menghilangkan nyawa kekasih gelapnya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34) sempat istirahat di samping jenazah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Dari rekonstruksi terungkap usai hilangkan nyawa Angela, Ecky masih beristirahat di samping jenazah korban, Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Usai menghilangkan nyawa kekasih gelapnya bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34) sempat beristirahat di samping jenazah korban yang ada di apartemen.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023).

Apartemen tersebut berada di Taman Rasuna Wisma Johar, Jakarta Selatan.

Kejadian pembunuhan berawal saat Ecky mengunjungi Angela.

Lalu pada 25 Juni 2019 sekira pukul 00.00 WIB, Ecky cekcok dengan korban karena Angela kecewa tidak dinikahkan oleh tersangka.

"Pada saat itu, tersangka menganggap korban bisa mengganggu hubungan korban dengan istrinya karena secara diam-diam datang ke rumah orangtua tersangka di Bandung," ujar Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Rico Butar-Butar, dalam rekonstruksi.

Pada saat terjadi cekcok, korban mengancam kepada tersangka akan membocorkan hubungan keduanya dengan istri hingga keluarga Ecky.

Baca juga: Dua Pembunuhan di Bekasi Lakukan Rekonstruksi, Wowon cs Disoraki Warga Saat Dihadirkan

Diketahui, Ecky telah menikah dengan seorang wanita bernama Elizar Zahra Putri Bantara pada 10 Februari 2019.

"Sehingga tersangka langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya, menindih tubuh korban (posisi tersangka di atas tubuh korban)," kata penyidik.

"Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala mengantung ke bawah," sambung dia.

Setelah itu, Ecky masih istirahat di apartemen milik korban.

Sekira pukul 08.00 WIB, tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap.

Sekira pukul 10.00 WIB, Ecky membeli kopi di sebuah mini market di apartemen tersebut, lalu meletakkan di empat mangkuk.

"Dua buah di lantai, satu buah di meja rias, dan satu di atas rak pakaian. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka meninggalkan apartemen milik korban dan pergi ke kontrakkan tersangka di Rawamangun, Jakarta Timur," kata penyidik.

"Pada 26 Juni 2019, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka kembali ke Apartemen Taman Rasuna Wisma Johar Tower 1 Nomor 33A, mengambil barang milik korban di antaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban yang pada saat itu ada di meja," lanjut dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Angela oleh Ecky Hari ini

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi, Pindahkan Jasad Angela Malam Hari, dari Lantai 33 Apartemen ke Basement

Pada 27 hingga 29 Juni 2019, Ecky keluar dari apartemen itu untuk selanjutnya berangkat ke ATM yang tak jauh apartemen tersebut guna mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari rekening milik korban ke rekening tersangka, lalu tarik tunai sebesar Rp10 juta.

Di mana pada tanggal 27 dan 28 Juni melakukan penarikan senilai Rp5 juta dan Rp10 juta.

Pada 1 Juli 2019, ia kembali melakukan pemindahan uang dari rekening korban ke rekeningnya total Rp30 juta dengan dua tahap.

"Pada 2 Juli 2019, sekira pukul 11.00 WIB, dari kos di Rawamangun, tersangka berangkat ke ATM Bank BCA yang berlokasi di Episentrum Walk Kuningan untuk mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari rekening BCA milik korban ke rekening tersangka," kata penyidik.

Dengan demikian, total uang yang dipindahkan Ecky dari rekening Angela sebanyak Rp105 juta. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved