Berita Kriminal

Polisi Ungkap Motif Office Boy Lecehkan 10 Siswi SD Negeri di Karawang

Aksi pencabulan atau pelecehan seksual ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan korban yang melapor ada sebanyak 10 siswi SD.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pelaku pelecehan siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Karawang Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang mengungkap motif office boy (OB) melecehkan 10 siswi sekolah dasar (SD) Negeri di Kecamatan Karawang Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, pelaku ES (43) ini bekerja sebagai OB di sekolah tersebut.

Menurut AKP Arief Bastomy, pelaku nekat melakukan aksi pelecehan seksual  tersebut karena rasa penasaran.

Sebab, ketika itu pelaku diduga meminta makanan ringan, tetapi korban tidak memberikannya.

"Motif tidak ada yang lain karena penasaran. Karena pada saat itu pelaku merasa tidak dapat apa yang diinginkan, akhirnya pelaku melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Arief di Mapolres Karawang pada Senin (6/3/2023).

BERITA VIDEO: DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA MAHASISWI, UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER

AKP Arief Bastomy menerangkan, aksi pencabulan atau pelecehan seksual ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan korban yang melapor ada sebanyak 10 siswi SD.

Pelaku melakukan tindak pencabulan terdiri dari memegang pundak, memegang dada sampai dengan pantat atau bokong.

"Ada 10 korban rata-rata dibawah umur, karena masih SD. Aksi cabulnya dilakukan berbeda hari selama tiga bulan terakhir," beber dia.

Baca juga: Empat Pemuda Ditangkap Polisi Gegara Tawuran di Cibitung Bekasi

Baca juga: Komnas PA Jabar Sesalkan Sekolah di Karawang Lakukan Upaya Damai Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi

Dikatakannya, kasus ini terungkap ketika ada laporan dari orangtua korban. Pihaknya dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang langsung mendatangi sekolah bertemu pihak kepala sekolah dan memintai keterangan dari orangtua korban.

"Langsung hari Jumat kemarin kita lakukan pengamanan terhadap pelaku," jelas dia.

Arief menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap para korban. Dengan mengerahkan tim psikolog dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.

"Nanti kita akan konseling ke pihak-pihak terkait untuk pemilihan psikis korban," katanya.

Adapun tesangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemkab Bekasi Gelontorkan Anggaran Rp2,5 Miliar Tangani Bencana Banjir

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Diberitakan sebelumnya, Viral, kabar seorang office boy (OB) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah tersebut.

Aksi pencabulan itu dilakukan kepada 10 siswi yang didominasi siswi kelas 4 SD.

Evi Silviana, Kepala SDN tersebut membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, Evi menegaskan kejadian sebenarnya tidak seperti yang beredar di media sosial.

"Benar memang ada kejadian itu. Tapi, kejadiannya tidak separah yang beredar," kata Evi saat ditemui awak media.

Evi juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PGRI, dam instansi lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Bendungan Walahar Karawang Jadi Lokasi Nongkrong dan Rekreasi

Baca juga: Promo Kuliner Pekan Ini, JCO 2 Lusin Rp111 Ribu, dan 48 Pcs Krispy Kreme Cuma Rp300 Ribu

"Menurut keterangan OB, dirinya melakukan hal tersebut dengan maksud candaan. Dan dia juga tidak menyentuh bagian sensitif atau vital pada siswi," ungkapnya

Masih kata Evi, pihaknya juga telah memberikan tindak tegas kepada OB yang diduga melakukan tindak pelecehan kepada siswinya tersebut.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama orangtua sisws, per hari ini, OB itu kita pecat dengan tidak terhormat," katanya

Ia juga mengatakan bahwa, saat ini OB tersebut tengah diperiksa oleh pihak Polres Karawang.

"Kita enggak pandang bulu, mau itu hanya menyentuh pundak, selagi itu anak-anak kita, kita beri tindakan tegas," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved